JAKARTA - Polisi menyatakan pihaknya memeriksa enam tenaga kerja asing (TKA) terkait bentrokan di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Ada 6 orang Tenaga Kerja Asing yang sudah diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut Didik, keenam orang tersebut ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan antara TKA dan TKI di PT GNI. Namun, saat ini, kata Didik, mereka telah dipulangkan.
"Dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ujar Didik.
Di sisi lain, polisi telah menahan 17 tersangka terkait peristiwa tersebut.
"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," ucap Didik.
Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Didik.
Disisi lain, Didik kembali menekankan kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pasca-bentrokan yang terjadi.
"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ucap Didik.
Follow Berita Okezone di Google News