Share

Polisi Periksa 6 TKA Terkait Bentrokan di PT GNI Morowali Utara

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 18 Januari 2023 15:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748664 polisi-periksa-6-tka-terkait-bentrokan-di-pt-gni-morowali-utara-u7ug76LP16.jpg Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. (iNews/Jemmy Hendrik)

JAKARTA - Polisi menyatakan pihaknya memeriksa enam tenaga kerja asing (TKA) terkait bentrokan di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Ada 6 orang Tenaga Kerja Asing yang sudah diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut Didik, keenam orang tersebut ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan antara TKA dan TKI di PT GNI. Namun, saat ini, kata Didik, mereka telah dipulangkan.

"Dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ujar Didik.

Di sisi lain, polisi telah menahan 17 tersangka terkait peristiwa tersebut.

"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," ucap Didik.

Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Didik.

Disisi lain, Didik kembali menekankan kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pasca-bentrokan yang terjadi.

"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ucap Didik.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini