JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), kembali dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa, 17 Januari 2023. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe, pada hari ini.
"Benar, informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK, tersangka LE (18/1) dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, kemarin. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.
Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas Enembe diputuskan dirawat. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, kata Ali, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.
"Kondisi tersangka sejauh ini stabil. Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," ujar Ali.
KPK memastikan akan dan telah memenuhi hak-hak kesehatan tersangka Lukas Enembe sebagaimana aturan prosedur hukum. Soal pembantaran penahanan, kata Ali, KPK sudah menginformasikan ke pihak keluarga Lukas Enembe.
"Dokter pribadi tersangka LE pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka. Sehingga, kami juga ingatkan kepada penasihat hukum tersangka agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya," ungkap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Namun, saat ini Lukas kembali dibantarkan penahanannya.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News