Share

Rantai Jaringan Narkoba Teddy Minahasa, Alex Bonpis hingga Mami Linda

Erfan Maaruf, MNC Portal · Rabu 18 Januari 2023 14:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748616 rantai-jaringan-narkoba-teddy-minahasa-alex-bonpis-hingga-mami-linda-K4tGANi54P.jpg Teddy Minahasa/Foto: Antara

JAKARTA – Polisi berhasil menangkap Alex Bonpis bersama keluarganya di kawasan Cikampek pada Selasa, 17 Januari 2023.

(Baca juga: Ratusan Polisi Gerebek Rumah Alex Bonpis Jaringan Teddy Minahasa, Temuannya Mengejutkan)

Alex merupakan DPO bandar besar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yang merupakan jaringan narkoba dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan bahwa sosok Alex Bonpis memiliki keterkaitan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Alex merupakan salah satu orang yang menerima rantai barang haram dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

"Yang bersangkutan (Alex Bonpis) adalah salah satu orang yang menerima barang aliran barang, penerimanya dia serahkan dari saudara Janto,"katanya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

"Itu kan turun penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," sambungnya.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa sabu yang berasal dari Teddy bermuara di tangan Alex Bonpis. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada bandar lain yang terlibat dengan kasus Irjen Teddy Minahasa. Pihaknya masih menelusuri alirannya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari Keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual atau dia melempar lagi ke bandar lain," katanya.

Diketahui, Irjen Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini