JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya, telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Diduga, ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.
"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan penyidikan perkara ini.
 BACA JUGA:Pimpinan DPRD DKI Sebut Ruangan M Taufik yang Digeledah KPK Sudah Kosong
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detil siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Namun, tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi Tanah Pulogebang, KPK Geledah Ruang Pimpinan DPRD DKI Prasetyo Edi dan M TaufikÂ
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News