Share

Polisi Tahan 17 Tersangka Bentrokan di PT GNI Morowali Utara

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 18 Januari 2023 14:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 337 2748586 polisi-tahan-17-tersangka-bentrokan-di-pt-gni-morowali-utara-odJ2nzZqjO.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap 17 tersangka terkait peristiwa bentrokan antara tenaga kerja asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA:PT GNI Mulai Beroperasi Usai Bentrokan Pekerja, TNI-Polri Lakukan Penjagaan 

Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Didik.

Di sisi lain, Didik kembali menekankan kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pasca-bentrokan yang terjadi.

"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ucap Didik.

BACA JUGA:Kerusuhan PT GNI, Partai Perindo Desak Pemerintah Perbaiki Standar Keselamatan Kerja 

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini