JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap 17 tersangka terkait peristiwa bentrokan antara tenaga kerja asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:PT GNI Mulai Beroperasi Usai Bentrokan Pekerja, TNI-Polri Lakukan PenjagaanÂ
Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Didik.
Di sisi lain, Didik kembali menekankan kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pasca-bentrokan yang terjadi.
"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ucap Didik.
BACA JUGA:Kerusuhan PT GNI, Partai Perindo Desak Pemerintah Perbaiki Standar Keselamatan KerjaÂ
Follow Berita Okezone di Google News