JAKARTA -Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lemas)
"Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin, dia yang akan menuai badai, isu ini darimana sih, dari mereka kan, akhirnya apa, kesimpulan yang dibuat jaksa dua-duanya merugikan, baik pada terdakwa maupun pada korban. Mereka harus bertanggung jawab ini, keluarga dengan tegas menolak adanya perselingkuhan, tak ada perselingkuhan," ujar Martin Lukas pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Dia menambahkan, akibat isu kekerasan seksual yang dibawa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, malah membuat Jaksa menilai adanya perselingkuhan diantara Brigadir J dengan Putri.
Faktanya, calon istri Brigadir J masih muda sehingga tak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan orang yang sudah berumur, apalagi orang berumur yang tak secantik artis Wulan Guritno.
"Calonnya Yosua itu masih muda, lihat dong kalau dituduh selingkuh dengan yang sudah berumur yah, saya tak mengatakan orang sudah berumur tak ada yang cantik, contoh Wulan Guritno juga cantik yah, tapi mohon maaf lah yah," tuturnya.
Dia mengungkap, Brigadir J itu memiliki karakter baik, sebagaimana disampaikan guru-guru Brigadir J dan temannya. Dia malah meyakini Brigadir J lah yang justru menjadi korban kekerasan seksual dari Putri, yang mana Brigadir J menolak hingga membuat Putri melampiaskannya dengan tuduhan tak berdasar itu.
Follow Berita Okezone di Google News