Â
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mira Tayyiba (MT) selaku Sekretaris Jenderal dan Doddy Setiadi (DS) selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tiga saksi yang diperiksa hari ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Tiga saksi tersebut merupakan internal Kominfo, dua di antaranya petinggi Kominfo. Sementara satu orang lainnya adalah TH, selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.
"DS selaku Inspektur Jenderal dan Informatika dan MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucapnya.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Follow Berita Okezone di Google News