Share

Korupsi BTS, Kejagung Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Selasa 17 Januari 2023 16:52 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 17 337 2748051 korupsi-bts-kejagung-periksa-sekjen-dan-irjen-kominfo-xKCxRlfh1l.jpg Tersangka korupsi BTS. (Dok Kejagung)

 

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mira Tayyiba (MT) selaku Sekretaris Jenderal dan Doddy Setiadi (DS) selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tiga saksi yang diperiksa hari ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

Tiga saksi tersebut merupakan internal Kominfo, dua di antaranya petinggi Kominfo. Sementara satu orang lainnya adalah TH, selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

"DS selaku Inspektur Jenderal dan Informatika dan MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucapnya.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, YS.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini