SULTENGÂ - Para pekerja asing dan lokal Morowali Utara, Sulawesi Tengah, saling serang pada Sabtu 14 Januai1 2023 malam. Akibat kejadian tersebut, dua orang pekerja meninggal dunia.
Berikut sejumlah fakta bentrok para pekerja di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah:
1. Berawal Mogok Kerja
Bentrok berawal dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Dalam aksinya, karyawan lokal mengeluarkan tuntutan, pertama, perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.
 Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Orang Jadi Tersangka Bentrok TKA dan TKI di PT GNI
Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Lima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Tetapkan 17 Tersangka
Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait dengan bentrokan di Morowali Utara.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menyebut bahwa, sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan serta 33 orang telah dilakukan pemeriksaan.
"Di mana 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor," kata Didik kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
3. Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Didik mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial, terkait narasi yang menyebutkan adanya korban perempuan, serta ada yang ditangkal di Poso dan lain sebagainya.
"Tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI," ucap Didik.
Follow Berita Okezone di Google News