TERDAKWA kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Ia diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat dan Ricky Rizal bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 BACA JUGA:Jaksa: Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Pastikan Brigadir J Tak Bernyawa
Berikut sejumlah fakta terkait tuntutan terhadap Kuat dan Ricky:
1. Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu juga, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 BACA JUGA:Upaya Putri Candrawathi Hilangkan Jejak Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU.
2. Kuat Maruf dan Ricky Dinilai Berbelit-belit di Persidangan
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat dan Ricky diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
3. JPU Yakin Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Maruf
Â
JPU mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta-fakta kesalahan Kuat Ma'ruf. Lalu dari fakta tersebut, JPU menyakini, tak ada hal yang dapat membebaskan Kuat dari tuntutan 8 tahun penjara.
"Sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta kesalahan terdakwa, dan tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ucap JPU.
4. Hal yang Meringankan Ricky Rizal
Â
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
5. Kuat Maruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan
Â
Kuat Ma'ruf, secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Kuat menutup pintu depan dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Bahkan, kata jaksa, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal saat itu, kondisi masih terang.
"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap," ucapnya.
6. Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Pembelaan
Â
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Pledoi diajukan lantaran Kuat tam terima dituntut delapan tahun penjara.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," terang Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Wahyu pun meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat pada pekan depan.
"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Sementara itu, Ricky pun berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencana itu dilayangkan usai Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Siap yang mulia, nanti kami akan sampaikan pledoi," terang Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.