Share

Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Pembelaan

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Senin 16 Januari 2023 16:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 337 2747286 dituntut-hukuman-8-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-pembelaan-5PZilLFZk0.jpg Ricky Rizal (Dok MPI)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ">Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun pidana penjara. Ricky diyakini turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Merespons tuntutan JPU itu, Ricky berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencana itu dilayangkan usai Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Siap Yang Mulia. Nanti kami akan sampaikan pledoi," terang Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.

Merespons itu, Hakim Wahyu pun memberikan waktu satu pekan bagi Ricky untuk menyusun pembelaan. Ia langsung menetapkan persidangan ditunda hingga awal pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," terang Wahyu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Yosua. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilaku nya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini