JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik aliran dana dugaan suap untuk Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Abdul Latif Amin Imron diduga banyak menerima suap melalui orang kepercayaannya.
Aliran dugaan suap untuk Bupati Bangkalan tersebut ditelisik lewat sejumlah saksi yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto; Sekretaris Dinas KBPPPA Bangkalan, Jupriyanto; Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bangkalan, Alifin Rudiansyah; serta Kepala Desa Aeng Taber, Jayus Salam.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2025).
 BACA JUGA:Usut Kasus Suap Hakim MA, KPK Periksa 5 Saksi
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Follow Berita Okezone di Google News