JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Senin (16/1/2023).
"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Nurul menyebut, Bareskrim sampai saat ini belum menangkap 2 tersangka yang masih buron.
Kedua tersangka itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.
"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Bareskrim menetapkan tersangka korporasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)