JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya serta Pekanbaru melelang unit apartemen hingga rumah.
Unit apartemen dan rumah yang bakal dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari dua terpidana perkara korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Riau.
"Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Melia Boentaran dan terpidana Handoko Setiono," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA:KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Agar Kooperatif Penuhi Panggilan PemeriksaanÂ
Rencananya, sistem penawaran lelang bakal dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Adapun, pelaksanaan lelang bakal dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni, KPKNL Pekanbaru dan Surabaya.
Ali membeberkan, KPKNL Surabaya bakal melelang Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, tipe 3 BR, luas unit 141 M2 atas nama PT. Handaya Citraniaga yang berlokasi di Jalan Raya Golf Graha Famili, Dukuh Pakis, Surabaya (tidak dilengkapi bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp5.919.724.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
Lelang apartemen tersebut bakal digelar pada Kamis, 26 Januari 2023, pukul 10.30 WIB dengan sistem Closed Bidding lewat www.lelang.go.id. Adapun, batas akhir penawaran 26 Januari 2022, pukul 10.30 WIB.
"Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara (GKN) I Lantai 5, Jalan Indrapura Nomor 5 Kota Surabaya," kata Ali.
BACA JUGA:Di Dalam Rutan KPK, Lukas Enembe Ternyata Bisa Beraktivitas SendiriÂ
Follow Berita Okezone di Google News