Share

Ferry Irawan Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Hari Ini

Lukman Hakim, Koran Sindo · Senin 16 Januari 2023 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 337 2747001 ferry-irawan-dijadwalkan-jalani-pemeriksaan-kasus-kdrt-hari-ini-jeA3YSvz6S.jpg Ferry Irawan di Mapolda Jatim. (Foto: MPI)

SURABAYA - Tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan dijadwalkan mendatangi Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan. Suami Venna Melinda tersebut akan datang didampingi pengacaranya, Jeffry Simatupang.

Jeffry mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, dia enggan menjelaskan apa saja yang akan disampaikan kepada pihak penyidik terkait kasus yang dialami kliennya.

Sebaliknya, Jeffry mengatakan bahwa fakta yang terjadi tidaklah sebagaimana yang beredar di pemberitaan. "Nanti kita buka semua," kata Jeffry.

 

Dia memastikan bahwa Ferry siap menghadapi proses hukum. Dia mengklaim semua kabar yang beredar tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

 Baca juga: Ferry Irawan Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KDRT Senin Depan

“Berita-berita ini sudah terlalu liar. Ada pemukulan dan penganiayaan. Seakan-akan klien saya ini beringas sekali. Ini tidak sesuai kenyataan yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.

Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darah, kemudian beberapa sampel darah.

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini