Share

KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Agar Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 16 Januari 2023 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 337 2746915 kpk-ingatkan-istri-lukas-enembe-agar-kooperatif-penuhi-panggilan-pemeriksaan-yJl1wT83af.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. KPK mengingatkan Yulce Wenda untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi kabar Yulce Wenda yang menolak untuk memberikan kesaksian kepada Lukas Enembe. KPK mempersilakan Yulce untuk menolak diperiksa. Terpenting, Yulce datang lebih dulu dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).

KPK menghormati hak Yulce Wenda yang enggan memberikan keterangan atas penyidikan perkara suaminya, Lukas Enembe. KPK juga memastikan tidak akan memaksa Yulce untuk diperiksa.

"Kami pastikan juga tidak akan memaksanya karena KPK patuh pada aturan hukum. Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, baik LE maupun RL," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembem

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini