JAKARTA - Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Hal tersebut pun viral di media sosial.
Berikut fakta-faktanya:
1. Menikah di Bawah Umur
Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Mereka akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
2. Harus Persetujuan Pengadilan
Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun.
Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 ada 191 pemohon. Bahkan, pada minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa 10 Januari 2023.
 BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah, MUI : Kita Gagal Mendidik Anak
Follow Berita Okezone di Google News