Share

5 Fakta Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons MUI

Tim Okezone, Okezone · Senin 16 Januari 2023 05:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 15 337 2746762 5-fakta-ratusan-pelajar-diponorogo-hamil-di-luar-nikah-ini-respons-mui-Jif6KjUhRw.jpg Ilustrasi hamil (Foto: Freepik)

JAKARTA - Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Hal tersebut pun viral di media sosial.

Berikut fakta-faktanya:

1. Menikah di Bawah Umur

Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Mereka akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.

Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.

2. Harus Persetujuan Pengadilan

Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun.

Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 ada 191 pemohon. Bahkan, pada minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.

"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa 10 Januari 2023.

 BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah, MUI : Kita Gagal Mendidik Anak

Follow Berita Okezone di Google News

3. Ada yang Sudah Melahirkan

Dari ratusan pelajar yang hamil, bahkan di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan.

4. Orangtua Harus Melakukan Pengawasan

Anak-anak di bawah umur bisa hamil bermulai dari berpacaran dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.

Perbuatan ini dilakukan di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja. Atas maraknya kasus ini, orangtua diiimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.

5. Kegagalan Mendidik Anak 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah merupakan kegagalan dalam mendidik anak.

"Dari hal tersebut, kita tahu bahwa kita telah gagal dalam mendidik anak-anak kita dengan akhlak dan budi pekerti yang baik," ujarnya, Jumat 13 Januari 2023.

Namun, masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua. Namun, ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.

"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini