JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang pernah diterima Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Termasuk, adanya isunya aliran uang Lukas Enembe untuk gerakan separatis, Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB).
 (Baca juga: Satu Kompi Pasukan Tengkorak Kostrad Kejar KKB Undius Kogoya di Belantara Papua, Ini Foto-fotonya)
"Jadi, uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang Lukas ke OPM, Minggu (15/1/2023).
KPK menerapkan sistem follow the money dalam mengumpulkan bukti-bukti aliran uang korupsi Lukas Enembe. Termasuk, dugaan aliran uang untuk KKB. KPK juga menegaskan bahwa tak segan untuk menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan cukup.
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi bukan hanya pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," bebernya
Dugaan aliran uang untuk KKB muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe yang baru-baru ini ditahan KPK. Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.
"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," ujar Benny Wenda melalui akun Twitter-nya.
Sekadar diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Follow Berita Okezone di Google News