JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.
"Pidana nihil menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Ketut menjelaskan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke Benny Tjokro.
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar Ketut.
Menurut Ketut, dalam hal tersebut, ketukan palu Majelis Hakim berupa nihil kepada Benny Tjokro tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Kejagung menyatakan, putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan. Hal ini mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut.
Ketut menambahkan, proses Hukum Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.
"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ucap Ketut.
Follow Berita Okezone di Google News