JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
"Tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ dengan jumlah korban sebanyak 2.356 orang penyimpan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 375 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Dua tersangka itu adalah IS dan DZ.
Nurul menyebut, pihak Bareskrim telah menangkap dan menahan dua tersangka tersebut.
 BACA JUGA:Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Merugi Rp400 Juta
"Terhadap kedua tersangka, IS dan DZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis 22 Desember 2022 di Kantor Subdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Nurul.
Follow Berita Okezone di Google News