Share

Pegang Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK, Gubernur Papus Lukas Enembe Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Okezone · Sabtu 14 Januari 2023 06:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 337 2745757 pegang-paspor-hingga-mata-uang-asing-saat-ditangkap-kpk-gubernur-papus-lukas-enembe-bantah-akan-kabur-ke-luar-negeri-Veqs7JRvDB.jpg Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Dokumen Okezone)

JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dipastikan tidak akan kabur ke luar negeri. Hal ini dingkapkan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona.

Dia mengakui jika kliennya mengantongi paspor hingga mata uang asing dalam jumlah yang besar saat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian pada Selasa (10/1/2023) siang. Namun semua itu tidak memiliki tujuan untuk kabur dari Indonesia.

BACA JUGA: KPK Siapkan Ahli Bahasa Isyarat, Kuasa Hukum: Apakah Pak Lukas Enembe Gagu?

Menurut Petrus, KPK terlalu dini menyimpulkan Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri. Padahal, Petrus menegaskan Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Petrus justru belum mengetahui dengan pasti terkait keberadaan Lukas Enembe di sekitaran Bandara Sentani saat ditangkap KPK.

BACA JUGA: KPK Tunggu Rekomendasi Dokter RSPAD untuk Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara

"Saya engga tahu, karena saya di Jayapura, saya hanya dengar beliau makan papeda di Abepura, di (rumah makan) Sendok Garpu. Itu saja," bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

 BACA SELENGKAPNYA: Terungkap, Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini