JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni mantan Kabsubnit 1 Subdit Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, mengadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Henry Subiakto, ahli Pidana Agus Surono, serta ahli psikologi Silverius Y Suharso.
Ahli ITE Henry Subiakto, menilai pengrusakan sistem elektronik dengan tindakan fisik tidak dapat terjerat pada Undang-Undang ITE.
"Pertanyaan saya apa yang dimaksud dengan tindakan apapun?" tanya Henry Yosodiningrat.
"Melakukan tindakan apapun di situ dalam frame dalam pengertian harus menggunakan teknologi informasi," jawab Henry Subiakto.
Henry Yosodiningrat lalu menyela penjelasan Henry Subiakto. Menjawab itu, Henry Subiakto kembali menjelaskan yang dimaksud dengan tindakan melakukan apapun itu harus menggunakan teknologi informasi.
"UU ITE merupakan UU memayungi penggunaan teknologi informasi di dunia teknologi elektronik namanya adalah transaksi elektronik. Bukan perbuatan-perbuatan fisik walaupun mungkin bisa merusak perangkat elektronik," tutur Henry Subiakto.
Henry Subiakto mencontohkan penjelasannya ke penasihat hukum. Menurutnya, jika ponselnya dilempar sampai rusak, hal itu bukan perbuatan yang melanggar UU ITE.
Follow Berita Okezone di Google News