Share

Polri Atensi Kasus Remaja Bunuh Anak di Makassar Pastikan Diusut Tuntas

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 13 Januari 2023 09:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 337 2745459 polri-atensi-kasus-remaja-bunuh-anak-di-makassar-pastikan-diusut-tuntas-dzfSLNNaaR.jpg Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)

JAKARTA - Polri menyatakan memberikan atensi terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja terhadap seorang anak untuk dijual organ tubuhnya.

"Bareskrim mengatensi kasus-kasus seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

 BACA JUGA:MUI Minta Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Dihukum Berat

Menurut Dedi, atensi itu dilakukan untuk memastikan bahwa, jajaran Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Pasti memerintahkan jajaran untuk menuntaskan dan Bareskrim akan back up penyidikan untuk mengungkap tuntas," ujar Dedi.

 BACA JUGA:Polisi Periksa Kejiwaan Dua Remaja Pembunuhan Anak di Makassar

Dedi menekankan, terkait dengan kejahatan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Bersama stekeholders terkait dan juga meningkatkan peran sosial awareness (kesadaran) untuk aktif menjaga anak-anak atau kelompok rentan," ucap Dedi.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka AD (17) dan MF (14) terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak MFS (11) untuk dijual organ tubuhnya.

Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1) pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini