JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara advokat Theodorus Y Parera. Theodorus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Ali menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan surat dakwaan kepsda pihak PN Bandung dan kuasa hukum Theodorus. Dalam surat itu, tersangka didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA.
"Dari informasi yang kami peroleh, sidang perdana akan di gelar Rabu (18/1) di PN Tipikor Bandung," terang Ali.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Follow Berita Okezone di Google News