JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengeluarkan tausiah Nomor 2 tahun 2022 tentang penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya, untuk prostitusi online.
Tausiah ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.
 BACA JUGA:BPOM: Nitrogen Cair pada Makanan Siap Saji Bahaya untuk Tubuh
Ketua Umum MUI Kota Parepare KH. Abdul Halim Kuning mengatakan tausiah ini sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa.
"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (12/1/2023).
 BACA JUGA:Satu Keluarga di Bantargebang Bekasi Tergeletak dengan Mulut Berbusa, Tetangga dengar Rintihan
Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.
Setidaknya terdapat tujuh poin yang tertuang dalam tausiah tersebut. Pertama, Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
"Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online, termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan prostitusi, haram," bunyi tausiah tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News