JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
 BACA JUGA: Bukti Nyata Peduli UMKM, Partai Perindo Bagikan Dua Gerobak dan Modal Usaha
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara.
 BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas di Kalideres Sudah 10 Tahun Tak Pulang, Sehari-hari Memancing
Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Follow Berita Okezone di Google News