Share

Skandal Asabri, Hakim Hukum Benny Tjokro Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Kamis 12 Januari 2023 16:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 12 337 2745089 skandal-asabri-hakim-hukum-benny-tjokro-bayar-uang-pengganti-rp5-7-triliun-30d1tApY2N.jpg Ilustrasi/Foto: Fiqri

JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

 BACA JUGA: Bukti Nyata Peduli UMKM, Partai Perindo Bagikan Dua Gerobak dan Modal Usaha

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara.

 BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas di Kalideres Sudah 10 Tahun Tak Pulang, Sehari-hari Memancing

Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan bahwa hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar Hakim Eko.

Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini