Share

PERISKOP 2023: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menanti Jerat Hukum Para Penjahat Farmasi

Arief Setyadi , Okezone · Kamis 12 Januari 2023 12:24 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 12 337 2744859 periskop-2023-kasus-gagal-ginjal-akut-menanti-jerat-hukum-para-penjahat-farmasi-yZiz6QUz1N.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak sempat mengkhawatirkan masyarakat. Banyak anak menjadi korban jiwa. Kasus tersebut ditemukan sejak 2022.

Kandungan obat sirup diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak dengan melarang produsen obat menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) untuk pembuatan obat sirup.

BPOM juga merilis sejumlah obat yang memiliki kandungan zat tersebut. Kemudian, melarang penggunaan obat sirop untuk sementara waktu, bahkan melarang untuk diperjualbelikan. Namun, selanjutnya BPOM kembali merilis obat yang aman digunakan.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 November 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut 324 tersebar di 27 provinsi. Korban meninggal 199 orang didominasi anak-anak balita.

Seiring waktu berjalan, proses hukum bergulir. BPOM menetapkan dua tersangka yakni, perusahaan PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.

Kedua perusahaan itu menjadi tersangka kasus cemaran EG dan DEG bahan baku obat sirup dengan kadar di luar ambang batas aman.

"Setelah dilakukan penyidikan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Kamis 17 November 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

BPOM pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri guna memberikan efek jera dalam bentuk penindakan hukum.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penjahat farmasi ini, setidaknya sudah ada lima perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Dua perusahaan yang pertama ditetapkan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. PT Afi Farma adalah perusahaan produsen obat sirup, sedangkan CV Samudra Chemical pemasok bahan baku obat terhadap PT Afi Farma.

Tiga perusahaan lainnya yakni PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama. Ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG.

"(Sudah) Tetapkan lima perusahaan sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 31 Desember 2022.

Selain itu, ada dua orang juga ditetapkan tersangka, yakni, inisial E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudra Chemical. "Kemudian, dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Saat ini, keberadaan dua orang itu belum diketahui. Mereka pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," imbuhnya.

Tak hanya fokus kepada para tersangka, proses penanganan kasus gagal ginjal akut juga menyasar kepada para korban. Polri menggandeng stakeholder terkait guna memberikan pendampingan psikologi terhadap ibu dan anak yang menjadi korban gagal ginjal akut. 

"Kami berikan pendampingan psikologi terutama ibu dan anak yang menjadi korban gagal ginjal. Sehingga tidak terganggu secara psikis," ujar Sigit.

Para tersangka disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Hingga saat ini, Polri masih terus bekerja untuk melengkapi berkas para tersangka. Selain itu, juga masih memburu para tersangka yang DPO.

Orangtua Korban Lapor Polisi

Orangtua korban kasus gagal ginjal akut pun tak tinggal diam. Mereka tak terima anaknya meninggal dunia akibat kelalaian yang dilakukan penjahat farmasi.
Mohammad Ripai (35) melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya Fatimah Az Zahratullah (7) dinyatakan meninggal karena menjadi korban kasus gagal ginjal akut, pada Kamis 8 Desember 2022.
"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Ripai di Mapolda Metro Jaya.
Laporannya sempat ditolak Bareskrim Polri. Namun, akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," kata Kuasa Hukum Ripai, Christma Celi Manafe.
Hal yang mendasari laporan tersebut adalah peristiwa yang menimbulkan kematian Fatimah. Di mana, Fatimah meninggal dunia karena divonis mengalami gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat paracetamol sirop produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep.

Orangtua korban kasus gagal ginjal akut pun tak tinggal diam. Mereka tak terima anaknya meninggal dunia akibat kelalaian yang dilakukan penjahat farmasi.

Mohammad Ripai (35) melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya Fatimah Az Zahratullah (7) dinyatakan meninggal karena menjadi korban kasus gagal ginjal akut, pada Kamis 8 Desember 2022.

"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Ripai di Mapolda Metro Jaya.

Laporannya sempat ditolak Bareskrim Polri. Namun, akhirnya diterima Polda Metro Jaya. "Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," kata Kuasa Hukum Ripai, Christma Celi Manafe.

Hal yang mendasari laporan tersebut adalah peristiwa yang menimbulkan kematian Fatimah. Di mana, Fatimah meninggal dunia karena divonis mengalami gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat paracetamol sirop produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep.  

1
4
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini