JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
"Agenda hari ini RPA Partai Perindo kami mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan," ujar Jeannie.
Pendampingan tersebut kata dia merupakan sidang yang ke dua, yang didampingi RPA.
"Kami konsisten dengan komitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan seksual sampai tuntas dan kami memperjuangkan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku," kata dia.
Ia juga berharap majelis hakim bisa memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.
"Kami berharap majelis hakim harus memberikan hukuman maksimal agar bisa memberikan efek jera. Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," pungkas Jeannie.
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)