JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali melakukan pengawalan terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur.
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan aksi pelecehan dialami oleh korban S (13) oleh pelaku (29).
"Kami datang ke PN Jakarta Utara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual," ujar Jeannie, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Hubungan antara korban dan pelaku diketahui merupakan teman dalam kegiatan ibadah pemuda sejak 2021 silam.
Korban kemudian diperdaya oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dengan ancaman.
Untuk itu, Jeannie sebagai salah satu pendamping hukum korban meminta pihak majelis hakim dan jaksa PN Jakarta Utara memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Follow Berita Okezone di Google News