Share

RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di PN Jakut

Carlos Roy Fajarta, · Rabu 11 Januari 2023 15:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 337 2744353 rpa-perindo-kawal-kasus-pelecehan-anak-di-bawah-umur-di-pn-jakut-PkjSjAJn7n.jpg

JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali melakukan pengawalan terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur.

Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan aksi pelecehan dialami oleh korban S (13) oleh pelaku (29).

"Kami datang ke PN Jakarta Utara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual," ujar Jeannie, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

Hubungan antara korban dan pelaku diketahui merupakan teman dalam kegiatan ibadah pemuda sejak 2021 silam.

Korban kemudian diperdaya oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dengan ancaman.

Untuk itu, Jeannie sebagai salah satu pendamping hukum korban meminta pihak majelis hakim dan jaksa PN Jakarta Utara memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

Follow Berita Okezone di Google News

"Agenda hari ini sidang dakwaan tersangka pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Kasusnya sejak awal didampingi RPA Perindo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya.

Jeannie berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap pelaku. Pasalnya korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut.

Partai Perindo kata Jeannie terus gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak dan akan mengawal berbagai kasus kekerasan fisik ataupun seksual yang dialami perempuan dan anak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini