Share

Putri Candrawathi Ternyata Hampir Jadi Wartawan Sebelum Dinikahi Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 11 Januari 2023 11:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 337 2744104 putri-candrawathi-ternyata-hampir-jadi-wartawan-sebelum-dinikahi-ferdy-sambo-7rg5cTcPTj.jpg Putri Candrawathi/MPI

JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pernah mengambil studi di luar negeri setelah lulus dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti pada 1998.

"Izin yang mulia, saya lulus 98 waktu itu. Terus saya lanjutkan studi ke luar negeri kurang lebih 2 tahun," ujar Putri saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan jurusan yang diambil Putri saat mengambil studi di luar negeri. Putri pun menjawab bahwa dirinya mengambil studi jurnalistik. Umumnya, lulusan tersebut banyak yang berprofesi sebagai wartawan.

(Baca juga: Diperiksa sebagai Terdakwa, Putri Mengaku dalam Kondisi Gangguan Pencernaan)

"Saya ambil jurnalistik. Terus saya balik ke Jakarta, terus saya menikah tahun 2000," tutur Putri.

Kemudian, Wahyu menanyakan profesi dokter gigi yang digeluti Putri. Hanya saja, Putri mengaku, dirinya telah meninggalkan profesi dokter gigi selepas menikah dengan Ferdy Sambo.

"Setelah menikah saya tidak bekerja lagi yang mulia," tutur Putri.

"Tetapi sebelumnya saudara pernah bekerja sebagai dokter gigi?" tanya Wahyu.

"Siap, karena saya mengikuti suami saya dimanapun dinas," kata Putri menjawab pertanyaan Wahyu.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini