JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) masih harus menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka, hari ini.
 BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Wilayah Pesisir
Pun, terhadap proses penahanan terhadap Lukas, KPK masih menunggu rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan penahanan. Sebab, hingga tadi malam, tim dokter RSPAD menyatakan bahwa Lukas masih harus dirawat inap.
"Nah ini kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya sudah memungkinkan ya segera kita laksanakan (pemeriksaan dan penahanan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Firli menjelaskan, Lukas memang telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Di antaranya, telah terpenuhinya kecukupan bukti sebagai tersangka. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD menyatakan bahwa Lukas masih harus dilakukan perawatan.
 BACA JUGA:KPK Bilang Lukas Enembe Masih Perlu Dirawat di RSPAD
"Itu saya kira dengan syarat-syarat, satu, orang itu pasti melakukan tindak pidana. Kedua, cukup bukti, dan ketiga adalah supaya tidak mengulangi pidananya. Dan tindak pidana itu diancam hukuman di atas 5 tahun. Syarat-syarat itu memenuhi. Sementara, sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," ungkapnya.
Oleh karenanya, Firli belum dapat memastikan kapan Lukas akan dijebloskan ke penjara. Sebab, itu perlu rekomendasi kesehatan Lukas dari tim dokter.
"Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," terangnya.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Follow Berita Okezone di Google News