Share

KPK Tunggu Rekomendasi Dokter RSPAD untuk Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Okezone · Rabu 11 Januari 2023 08:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 337 2744002 kpk-tunggu-rekomendasi-dokter-rspad-untuk-jebloskan-lukas-enembe-ke-penjara-edw2JDHQ8n.jpg Lukas Enembe/Foto: Okezone

JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) masih harus menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka, hari ini.

 BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Wilayah Pesisir

Pun, terhadap proses penahanan terhadap Lukas, KPK masih menunggu rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan penahanan. Sebab, hingga tadi malam, tim dokter RSPAD menyatakan bahwa Lukas masih harus dirawat inap.

"Nah ini kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya sudah memungkinkan ya segera kita laksanakan (pemeriksaan dan penahanan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Firli menjelaskan, Lukas memang telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Di antaranya, telah terpenuhinya kecukupan bukti sebagai tersangka. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD menyatakan bahwa Lukas masih harus dilakukan perawatan.

 BACA JUGA:KPK Bilang Lukas Enembe Masih Perlu Dirawat di RSPAD

"Itu saya kira dengan syarat-syarat, satu, orang itu pasti melakukan tindak pidana. Kedua, cukup bukti, dan ketiga adalah supaya tidak mengulangi pidananya. Dan tindak pidana itu diancam hukuman di atas 5 tahun. Syarat-syarat itu memenuhi. Sementara, sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," ungkapnya.

Oleh karenanya, Firli belum dapat memastikan kapan Lukas akan dijebloskan ke penjara. Sebab, itu perlu rekomendasi kesehatan Lukas dari tim dokter.

"Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," terangnya.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Follow Berita Okezone di Google News

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini