JAKARTA - Polri mengirimkan 8 personel ke Filipina untuk menangani kasus warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 8 personel yang dikirim ke Filipina itu terdiri atas lintas unit.
"Polri dalam hal ini telah menyiapkan dan telah mengirimkan 8 personel yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim, dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) di bawah koordinasi Divhubinter," kata Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan menyampaikan, 8 personel itu akan menuju Kota Manila guna berkoordinasi dengan otoritas terkait. Tujuannya, untuk menyelesaikan kasus kepemilikan senpi ilegal.
Ramadhan menyampaikan, Polri akan menghormati segala proses hukum Anton Gobay yang dilakukan kepolisian Filipina.
"Sekali lagi kita menghargai proses hukum kepolisian Filipina. Nanti begitu sampai delapan personel yang dikoordinir oleh Divhubinter akan berkoordinasi," terang Ramadhan.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News