JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Informasi penangkapan ini dibenarkan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala.
Lukas kini telah diamankan di Mako Brimob Papua. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
BACA JUGA:Â Ditangkap KPK di Jayapura, Lukas Enembe Diperkirakan Tiba di Bandara Soetta Pukul 19.00 WIBÂ
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
BACA JUGA:Â Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas EnembeÂ
Follow Berita Okezone di Google News