JAKARTA - Kementerian Agama secara resmi mengumumkan jumlah kuota calon jemaah haji pada 1444 Hijriah (H)/2023 Indonesia kembali normal, yakni 221 ribu jemaah setelah sebelumnya hanya 60 ribu. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemerintah selalu legislator pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Pertama, terkait prioritas usia.
"Calon jemaah haji lansia (lanjut usia) perlu mendapatkan perhatian khusus dan menjadi daftar prioritas untuk diberangkatkan. Karena penundaan keberangkatan selama Pandemi Covid-19, dan pada musim haji 1443 H/2022 M pun, hanya calon jemaah haji di bawah usia 65 tahun yang dibolehkan menunaikan ibadah haji," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (9/1/2023).
Yang kedua, Khaliq meminta Pemerintah kembali memberlakukan biaya perjalanan sesuai dengan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19. Diketahui, pada 2022 biaya haji berada di angka Rp39,8 juta.
"Partai Perindo tetap mengharapkan biaya yang rasional dan terjangkau oleh calon jemaah haji, apalagi daftar antrian (waiting list) saat ini semakin panjang akibat Pandemi Covid-19 hingga lebih dari 40 tahun," ujarnya
Kemudian, terkait wacana perlunya kebijakan penghapusan subsidi bagi calon jemaah haji pada musim haji mendatang, perlu dipertimbangkan dengan matang, baik oleh DPR maupun Pemerintah. Menurutnya, adanya syarat istitha'ah, khususnya dalam pembiayaan perjalanan haji bagi calon jemaah haji tidak harus dengan menghapuskan secara total subsidi yang selama ini diberikan kepada setiap calon jemaah haji.
Yang jeempat, Khaliq menyebutkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai institusi yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dana haji dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memproduktifkan dana tersebut sepanjang masih dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Follow Berita Okezone di Google News