JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan pertanyaan saat merasa keterangan Ricky Rizal tak sesuai. Awalnya, JPU bertanya soal urutan peristiwa, termasuk mendalami posisi senjata yang dibawa Ferdy Sambo, namun Ricky mengaku tidak melihat.
"Ah terserah kau lah, mau ngeles-ngeles juga tidak apa-apa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
 BACA JUGA:Bocah 4 Tahun di Kota Bekasi Alami Lambung Bocor Akibat Konsumsi Chiki Ngebul
Ricky yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengaku, tidak melihat letak senjata api Ferdy Sambo yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
"Kamu lihat enggak FS pegang senjata?" tanya JPU.
"Menembak dinding pakai senjata, Pak," kata Ricky.
Merasa jawaban Ricky keluar dari pertanyaan, JPU pun melemparkan pertanyaan serupa. "Enggak, memegang senjata saat masuk sebelum menembak?" tanya JPU.
"Tidak melihat, Pak," ucap Ricky.
"Kan cuma dua meter jaraknya, kalau polisi taruh di sini (samping pinggang), kelihatan lah jendal-jendul. Taruh HP saja kelihatan kok," balas JPU.
“Izin pak, saya masuk itu bukan terus saya berdiri lama terus saya perhatikan itu enggak, Pak. Saya jalan, dari dapur, jalan. Begitu sampai, satu dua detik terjadi penembakan, bukan saya sampai terus saya lihat-lihat,” kata Ricky.
Follow Berita Okezone di Google News