JAKARTA - Polri membenarkan satu warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Filipina.
"Bahwa yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama dua warga negara Filipina," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/1/2023).
WNI yang bernama Anton Gobay tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Menurut Krishna, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.
"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," ujar Krishna.
Adapun, kata Krishna, lokasi penangkapan sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila, dan Atase Polri saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian setempat.
Follow Berita Okezone di Google News