JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang hasil dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) mengalir ke sejumlah aset di daerah Jakarta, Batam, Sulawesi, hingga Medan. KPK telah menggeledah terhadap sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe tersebut.
"Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeledahan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
"Dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," imbuhnya.
 BACA JUGA:KPK Kantongi Keterangan 65 Saksi di Kasus Lukas Enembe
KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan meskipun Lukas Enembe belum dilakukan proses penahanan. Bukti-bukti tambahan tersebut untuk pengembangan perkara Lukas. KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya masih melengkapi dan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran uang yang diterima yang kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
 BACA JUGA:Soroti Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, KPK: Artinya Tak Terganggu Komunikasinya
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Follow Berita Okezone di Google News