Share

Polri Pastikan Penyidikan Kasus Teror Molotov di Jatiwarna Sesuai Ketentuan Hukum

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 06 Januari 2023 14:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 337 2741361 polri-pastikan-penyidikan-kasus-teror-molotov-di-jatiwarna-sesuai-ketentuan-hukum-ndo7sneHRL.jpg Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)

JAKARTA - Polri memastikan bahwa Densus 88 Antiteror telah melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait kasus dugaan tindak terorisme pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022, dengan tersangka John Sondang.

"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Ramadhan menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dan 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

 BACA JUGA:Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna

"Karena objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," ujar Ramadhan.

John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, pihak John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

 BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pom Bensin Usai Diduga Melempar Bom Molotov ke Pusat Migran

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah tidak sah.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini