JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang.
John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.
Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Baca juga:Â Densus Ungkap Ada Motif Selain Penolakan KUHP Baru Terkait Bom Astana Anyar
Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Baca juga:Â Kapolri ke Densus 88: Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru
Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Follow Berita Okezone di Google News