JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut BAKTI, yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.
Anang merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar sarjana Teknik Telekomunikasi yang kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science in Operational Telecommunications di Coventry University, Inggris.
Pria asal Bandung ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Taskforce Implementasi Digital TV antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura (2009-2011), serta tergabung sebagai anggota Asean Digital Broadcasting sejak 2009 hingga sekarang.
Follow Berita Okezone di Google News