Share

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Didesak Turut Periksa Menkominfo

Erfan Maruf, MNC Portal · Kamis 05 Januari 2023 13:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 05 337 2740673 kasus-korupsi-bts-kejagung-didesak-turut-periksa-menkominfo-ua18d3hiT9.jpg Anang Acmad Latif, salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo. (Foto: Kejagung RI)

JAKARTA – Kejaksaan Agung akan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022, demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Kamis, (5/1/2023). Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, namun Ketut mengatakan jumlah itu masih mungkin bertambah.

"Ini baru awal, kita lihat ke depan. Karena penyidikan masih berjalan terus," kata Ketut saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (5/1/2023).

Pihaknya juga bakal memeriksakan siapa saja yang dapat memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut. "Masih terus berjalan sudah pasti (Akan periksa saksi lain)," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Jhonny G Plate layak diperiksa sebagai saksi karena dapat membongkar semua kasus korupsi tersebut. Hal itu karena politikus Nasdem tersebut diduga mengetahui semua proses proyek tersebut.

"Jadi ya perlu juga kalau istilahnya dimintai keterangan sebagai saksi siapapun termasuk (Jhonny G Plate) Kominfo ya layak dimintai keterangan untuk menjelaskan proses ini bagaimana direncanakan, kemudian dianggarkan, dilaksanakan tender, evaluasi pengawasnya juga di kKominfo," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi penyediaan BTS ini adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020 YS.

Ketiga tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini