BANDUNG - Herry Wirawan yang merupakan terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, bakal menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Herry dipastikan bakal dihukum mati pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seks itu atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukumnya Ira Mambo mengatakan, kliennya masih memiliki peluang untuk hidup dengan menghindari hukuman mati lewat Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Menurutnya, dua upaya hukum tersebut menjadi hak yang dimiliki Herry.
Dia menjelaskan, meski memiliki dua peluang untuk meneruskan hidup, Ira menyatakan, kliennya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum apa yang akan diambil oleh Herry. Terlebih, kata Ira, pihaknya masih menunggu dokumen penolakan kasasi yang telah diputuskan oleh MA.
"Jadi intinya kami belum bisa menanggapi, tidak bisa berandai-andai kalau ditolak atau bagaimana. Hak-hak itu amat sangat berarti di dalam proses hukum ini," ungkap Ira, Kamis (5/1/2023).
Dirinya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dokumen penolakan MA tersebut sebelum menawarkan PK atau grasi kepada kliennya.
"Pasti kami tanyakan dulu kepada klien kami, kami akan pastikan apakah itu (kasasi) hanya ditolak atau ada argumentasi lainnya," ucapnya.
Pihaknya juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Herry terkait langkah hukum yang akan diambil ke depan, apakah mengajukan PK dan grasi atau menerima putusan MA tersebut.
"Intinya kami kabarkan kalau sudah pegang putusan kasasi, saya akan bikin statemen. Nanti saya kabari," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu.Â
"Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).
Dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.Â
Dia pun tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.Â
Caption: Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.Â
MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu.Â
"Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).
Dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.Â
Dia pun tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.Â
Caption: Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.Â
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.