JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan, keterangannya saat diperiksa untuk terdakwa lainnya tak berubah atau tetap menjadi bagian dari keterangannya saat kala dirinya diperiksa sebagai terdakwa.
"Dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik di perkara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, maupun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saudara sudah memberikan keterangan. Apakah keterangan-keterangan pada saat sebagai saksi tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keterangan saudara sebagai terdakwa saat ini?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (5/1/2023).
"Benar Yang Mulia," jawab Bharada E.
Bharada E menegaskan, tak ada keterangan dia yang hendak ditambahkan ataupun dicabut. Hakim lantas menyebutkan, pihaknya bakal menanyakan hal-hal yang menjadi poin karena keterangan Bharada E sebagai saksi menjadi bagian dari keterangannya saat ini sebagai terdakwa.
Hakim lantas menanyakan peristiwa pada tanggal 7 Juli di Magelang, pasca dia menerima telepon dari Putri Candrawathi untuk segera ke rumah Magelang. Bharada E menjelaskan, dia yang saat itu tengah berada di luar rumah Magelang bersama Ricky Rizal lantas langsung kembali ke rumah Magelang.
Hakim lantas menanyai Bharada E, apakah dia melihat Kuat Ma'ruf di rumah Magelang membawa pisau kala itu. Pasalnya, berdasarkan keterangan penyidik bernama Putut, Bharada E mengaku melihat Kuat Ma'ruf membawa pisau, hanya saja Bharada E menjawab dia tak melihat pisau sebagaimana disebutkan tersebut.
Baca juga: Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo Beri Perintah 'Bunuh Brigadir J' Bukan 'Hajar'
"Saat saduara kesana saudara menemui Kuat sedang menbawa pisau? Kuat di mana?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia, saya pas sampai di rumah tak melihat pisau. (Kuat) Sudah di lantai 2 Yang Mulia,” jawab Bharada E.
"Saudara Putut dalam keterangannya tadi menyampaikan, saudara melihat saudara Kuat pegang pisau, makanya saya konfirmasi,” tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," kata Bharada E.
Follow Berita Okezone di Google News