JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Salah satu tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif.
(Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Menara BTS, Ini Perannya)
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Melansir laman resmi Kominfo, Kamis (5/1/2023), Anang Latif didapuk sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) atau yang dulu dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), sejak Juni 2016.
Kemudian, pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru yakni Direktur Utama BAKTI atau setara dengan eselon I di kementerian.
Sepanjang berkarier di BAKTI, berbagai Proyek Strategis Nasional telah ditanganinya, seperti Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), Proyek Satelit Multifungsi, penyediaan BTS di daerah 3T, serta penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pengalaman Anang di industri telekomunikasi didapatnya sejak menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar sarjana Teknik Telekomunikasi.
Follow Berita Okezone di Google News