Share

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Menara BTS, Ini Perannya

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Rabu 04 Januari 2023 22:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 337 2740357 kejagung-tetapkan-3-tersangka-kasus-proyek-menara-bts-ini-perannya-SjW7FtCaL0.jpg Kejagung tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Menara BTS. (Dok Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022. Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai perannya masing-masing hingga terjadi dugaan korupsi pada proyek itu.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Follow Berita Okezone di Google News

“Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ucapnya.

Ketut menyatakan tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan terkait tempat tinggal tersangka untuk memperkuat penyidikan. Sementara ketiga tersangka pun kini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini