JAKARTA - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Berikut Fakta-Faktanya:
1. Perkosa 13 Santriwati
Herry Wirawan merupakan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl. Dengan kewenangannya itu, Herry Wirawan mengelabui sejumlah santriwati hingga bisa disetubuhi.
Dalam persidangan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantrennya sendiri.
2. Bayi dari Korban Pemerkosaan
Dari sekian banyak santriwati yang diperkosa Herry Wirawan, ada 8 santriwati yang hamil dan melahirkan bayi. Setidaknya ada 9 bayi yang dilahirkan.
Bayi tersebut dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menimbang aspek psikologis korban pemerkosaan.
3. Divonis Hukuman Mati di Pengadilan TinggiÂ
Kasus Herry Wirawan berlanjut ke tingkat banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Wirawan dijatuhkan vonis hukuman mati.Â
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
4. Kasasi Ditolak MAÂ
Herry Wirawan berusaha lolos dari hukuman mati dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Melansir dari situs MA, nomor putusan tersebut adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.
5. Jalani Hukuman Mati
Dengan ditolaknya kasasi Herry Wirawan, maka ia harus harus menjalani hukuman mati sebagaimana vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.Â
Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, Herry Wirawan mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi tersebut. "Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Ira, Rabu 4 Januari 2023.
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Artinya, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan.Â
"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," pungkas Ira.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.