JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor). Kendati demikian, JPU tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Muhammad menilai, masih ada upaya hukum dalam merespon putusan itu yakni dengan cara banding. Hanya saja, ia mengaku, langkah itu perlu didiskusikan dengan atasannya.
"Masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," tutur Muhammad.
BACA JUGA:5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor Divonis 3 dan 1 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa!Â
Ia mengaku, tim JPU akan langsung melaporkan hasil vonis kepada pimpinanmya. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," tandas Muhammad.
Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor migor telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.
 BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Hanya Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara
Follow Berita Okezone di Google News