Share

Kecewa! JPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 04 Januari 2023 17:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 337 2740216 kecewa-jpu-pertimbangkan-banding-atas-vonis-ringan-5-terdakwa-korupsi-ekspor-migor-OD0XTVwFqA.jpg Sidang vonis terdakwa korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor). Kendati demikian, JPU tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Muhammad menilai, masih ada upaya hukum dalam merespon putusan itu yakni dengan cara banding. Hanya saja, ia mengaku, langkah itu perlu didiskusikan dengan atasannya.

"Masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," tutur Muhammad.

BACA JUGA:5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor Divonis 3 dan 1 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa! 

Ia mengaku, tim JPU akan langsung melaporkan hasil vonis kepada pimpinanmya. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," tandas Muhammad.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor migor telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.

 BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Hanya Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara

Follow Berita Okezone di Google News

Masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun da denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini