JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, hari ini, Rabu (4/1/2023).
Politikus Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).
BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Siap Penuhi Panggilan KPKÂ
Pemeriksaan terhadap Syarief Hasan dilakukan di kantor lama KPK yang kini menjadi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pagi tadi. Syarief dikonfirmasi penyidik soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).
KPK menduga Syarief Hasan mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Sebab, Syarief pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 sampai 2014.
"Selain itu, didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," imbuh Ali.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana KoperasiÂ
Follow Berita Okezone di Google News