JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia menjelaskan bahwa panggilan KPK tersebut berkaitan dengan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009 sampai 2014.
Sedianya, Syarief Hasan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013. Politikus Demokrat tersebut menyatakan siap membantu KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai Menteri," ujar Syarief Hasan saat dikonfirmasi , Rabu (4/1/2023).
Syarief berharap apa yang dilakukan saat ini dapat membantu tim KPK menuntaskan kasus yang sedang berjalan. "Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi," ungkapnya.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Syarief Hasan, hari ini. Namun, keterangan Syarief Hasan dibutuhkan KPK untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Kemas Danial (KD).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News