Share

Mantan Petinggi ACT Minta Dibebaskan, Alasannya Punya 14 Anak Kecil dan Ada Riwayat Jantung

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Rabu 04 Januari 2023 14:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 337 2740031 mantan-petinggi-act-minta-dibebaskan-alasannya-punya-14-anak-kecil-dan-ada-riwayat-jantung-LUdYxZFOgx.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Pengacara mantan petinggi ACT, Ahyudin, Irfan Junaedi membacakan pledoinya pada persidangan dugaan kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air Selasa, 3 Januari 2023 kemarin. Dalam pledoinya, Ahyudin meminta dibebaskan dari segala macama tuduhannya.

"Kami tim penasihat hukum menarik kesimpulan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujarnya di persidangan kemarin.

Menurutnya, setidaknya majelis hakim harus menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," tuturnya.

Selama proses persidangan, kata dia, terdakwa juga menjalaninya dengan selalu bersikap kooperatif. Selama memimpin Lembaga Yayasan ACT, telah menimbulkan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat, baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya, yang mana kehadiran ACT sebagai lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Tanah Air Indonesia telah bersumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan bagi berbagai pihak, khususnya di Tanah Air Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

"Selain beban kebutuhan hidup anak-anak yang banyak, terdakwa juga harus memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan Rumah Sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami," jelasnya.

Selain itu, paparnya, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, yang mana Ahyudin sudah 2 dua kali operasi jantung. Lalu, terdakwa harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut Dewan Guru, dan Staf.

Maka itu, tambahnya, pihaknya meminta majelis hakim berkenan memutus yang amarnya, menerima Nota Pembelaan (Pledoi) pengacara terdakwa. Menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum," katanya.

Selanjutnya, tambahnya dia, menyatakan agar Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini