JAKARTA - Pengacara mantan petinggi ACT, Ahyudin, Irfan Junaedi membacakan pledoinya pada persidangan dugaan kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air Selasa, 3 Januari 2023 kemarin. Dalam pledoinya, Ahyudin meminta dibebaskan dari segala macama tuduhannya.
"Kami tim penasihat hukum menarik kesimpulan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujarnya di persidangan kemarin.
Menurutnya, setidaknya majelis hakim harus menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," tuturnya.
Selama proses persidangan, kata dia, terdakwa juga menjalaninya dengan selalu bersikap kooperatif. Selama memimpin Lembaga Yayasan ACT, telah menimbulkan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat, baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya, yang mana kehadiran ACT sebagai lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Tanah Air Indonesia telah bersumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan bagi berbagai pihak, khususnya di Tanah Air Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News