JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan, hari ini. Sedianya, Politikus Demokrat tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pria yang karib disapa Syarief Hasan tersebut bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Prof. Dr. H. Syariefuddin Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).
 BACA JUGA:Korupsi Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Haryani
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Syarief Hasan. Namun, Syarief bakal diperiksa dalam kaitannya ketika ia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009 sampai 2014. Selain Syarief, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Endang Suhendar.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
 BACA JUGA:Terkapar Ditembak Polisi, Bandit Pembobol Rumah Kasatgas Penuntutan KPK Ternyata Profesional
Follow Berita Okezone di Google News