Share

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Koperasi

Arie Dwi Satrio, Okezone · Rabu 04 Januari 2023 11:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 337 2739873 wakil-ketua-mpr-syarief-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-dana-koperasi-lS8mLhAnYj.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan, hari ini. Sedianya, Politikus Demokrat tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pria yang karib disapa Syarief Hasan tersebut bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Prof. Dr. H. Syariefuddin Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).

 BACA JUGA:Korupsi Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Haryani

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Syarief Hasan. Namun, Syarief bakal diperiksa dalam kaitannya ketika ia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009 sampai 2014. Selain Syarief, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Endang Suhendar.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

 BACA JUGA:Terkapar Ditembak Polisi, Bandit Pembobol Rumah Kasatgas Penuntutan KPK Ternyata Profesional

Follow Berita Okezone di Google News

Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini